Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Awal Ramadhan 1438 H Serentak Sabtu 27 Mei 2017 M

Awal Ramadhan 1438 H Serentak Sabtu 27 Mei 2017 M. Sidang Isbat dilakukan Jumat 26 Mei.

Awal Ramadhan 1438 H Serentak Sabtu 27 Mei 2017 M
AWAL puasa Ramadhan 1438 H dipastikan serentak mulai hari Sabtu 27 Mei 2017. Kepastian awal Ramadhan sama antara penetapan pemerintah dan ormas Islam itu dikemukakan ‪Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Thomas Djamaluddin.

"Umat Islam akan melaksanakan awal ibadah puasa Ramadhan tahun ini secara serentak,” katanya,  Selasa (23/5/2017).

Sebelumnya, ormas Islam Muhammadiyah sudah menetapkan awal Ramadhan 1438 H jatuh pada 27 Mei 2017. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hisab wujudul hilal yang menjadi pedoman ormas tersebut.

Menurut Thomas, posisi hilal pada saat matahari terbenam pada Jumat, 26 Mei 2017 sudah berada di atas ufuk yakni tiga derajat. “Ketinggian hilal tersebut sudah melewati batas kriteria ketinggian Nahdlatul Ulama (NU) yang di atas dua derajat,” terangnya dikutip Pos Kota.

Oleh sebab itu, Thomas memastikan umat Islam Indonesia akan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan secara serentak mulai Sabtu 27 Mei 2017 dan shalat Tarawih dimulai Jumat (26/5/2017) malam.

Namun demikian, ia berharap umat Islam tetap menunggu pengumuman dari Menteri Agama (Menag) tentang awal Ramadhan yang akan diumumkan setelah hasil Sidang Isbat.

Thomas juga memastikan, sampai 2021 posisi bulan pada saat hari rukyat, umumnya di atas dua derajat, di luar rentang 0-2 derajat. Sehingga ada potensi keseragaman penentuan awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah.

Awal Puasa Ramadhan Karim
Dengan demikian, awal Ramadhan atau awal puasa sejak 2017 hingga 2021 dipastikan serentak atau sama, tidak lagi ada perbedaan di antara ormas Islam dan pemerintah.

Kementerian Agama sendiri akan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Ramadhan 1438 H pada Jumat 26 Mei 2017 mulai Pkl 17.00 WIB.
Sidang Isbat dilakukan tentunya untuk menentukan awal Ramadhan dengan melakukan pemantauan hiilal yang berada di 77 titik yang tersebar diseluruh Indonesia. Dengan melihat hilal tersebut, nantinya awal puasa bisa diketahui dan akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah melalui Kemenag.

Sidang Isbat biasanya diawali dengan sesi prasidang, berupa pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1438 H oleh anggota tim hisab rukyat.

Usai Magrib, sidang isbat penetapan awal Ramadhan dilanjutkan dengan pembukaan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, lalu laporan data hisab dan pelaksanaan rukyatul hilal oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah. 

Hasil sidang isbat berupa penetapan awal Ramadhan atau awal puasa akan disampaikan kepada masyarakat melalui konferensi pers.*

Baca Juga:

Aksi 112 Dzikir & Tausiyah Nasional dalam Gambar

UNTUK ketiga kalinya, setelah Aksi 411 dan Aksi 212, umat Islam kembali menggelar Aksi Bela Islam dan Bela Al-Quran bertajuk Aksi 112 Dzikir & Tausiyah Nasional di Masjid Istiqlal Jakarta, Sabtu 11 Februari 2017.

Aksi 112 ini  dihadiri massa yang tidak sebanyak aksi 212, namun tetap menunjukkan ghirah umat Islam tanah air membela agama dan Al-Quran.

Pesan dalam Aksi 112 ini berintikan agar umat Islam mengamalkan atau menegakkan QS. Al-Maidah:51 tentang kewajiban memilih pemimin Muslim agar sang pemimpin seiring-sejalan dengan kaum Muslim dalam menegakkan agama Allah dan mengayomi umat Islam.

Aksi 112 ini, tercemin dalam pesan-pesan poster, spandu, dan orasi sejumlah umala, juga mengingatkan kaum Muslim agar memiliki karakter mukmin sejati yang tunduk-patuh pada ajaran Islam. Disebutkan, kaum Muslim yang tidak menaati ajaran Islam bisa masuk kategori munafik. Na'udzubillah.

Aksi 112 Dzikir & Tausiyah Nasional dalam Gambar

Berikut ini beberapa foto Aksi 112 yang disebarkan via WhatsApp dan Media Sosial.

Aksi 112 Dzikir & Tausiyah Nasional dalam Gambar

Aksi 112 Dzikir & Tausiyah Nasional dalam Gambar

Aksi 112 Dzikir & Tausiyah Nasional dalam Gambar

Aksi 112 Dzikir & Tausiyah Nasional dalam Gambar

Aksi 112 Dzikir & Tausiyah Nasional dalam Gambar

Aksi 112 Dzikir & Tausiyah Nasional dalam Gambar

Aksi 112 Dzikir & Tausiyah Nasional dalam Gambar. Sumber Foto: WA & Media Sosial Facebook. (www.risalahislam.com).*

Pemerintah Wacanakan Sertifikasi Khatib Jumat

Pemerintah Wacanakan Sertifikasi Khatib Jumat
Mengapa Sertifikasi Khotib Jumat? Apa syarat khatib dan rukun khotbah Umat?

PEMERINTAH melalui Kementerian Agama mengemukakan rencana sertifikasi khatib penceramah shalat Jumat.

Menurut Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, alasan sertifikasi khotib itu karena ada kecenderungan sejumlah khatib memicu perpecahan umat Islam.

Diberitakan Antara, rencana sertifikasi khatib itu merupakan aspirasi masyarakat. Pemerintah akan memberikan wewenang standarisasi khatib kepada para ulama yang ada di organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

Menurut Menag, sertifikasi khatib dilakukan agar substansi (isi) khutbah Jumat mencakup banyak hal sesuai dengan rukun khutbah, seperti mengajak jamaah untuk meningkatkan ketaqwaannya, memberi nasihat dan mengajak kepada kebaikan. 

“Itu bukan domain kami, itu domain ormas. Sertifikasi itu bukan ide murni saya malah justru mereka yang meminta adanya penataan dan pembinaan,” katanya.

Menanggapi rencana sertifikasi khatib Salat Jumat itu, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Mora Harahap, menilainya sebagai hal yang kurang tepat dari sisi waktu. 

Dalam keterangan tertulisnya kepada Rakyat Merdeka, Selasa (31/1/2017), ia menilai jika sertifikasi khatib itu dipaksakan akan menuai kontroverisi di publik dan meresahkan umat Islam.

"Umat Islam hari ini sedang menghadapi tantangan dakwah yang cukup besar. Jika Kementeian Agama melakukan kebijakan ini, maka hanya akan menjadi wacana yang kontroversial dan sangat sensitif di kalangan umat karena memunculkan anggapan ada yang salah (dalam dakwah) selama ini," jelasnya.

Mora bahkan menilai alasan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang ingin menyamakan khatib Salat Jumat dengan pastor, biksu, dan pendeta yang memiliki standarisasi sebagai hal yang dipaksakan.

Pasalnya, khatib Salat Jum'at dalam Islam sudah memiliki syarat-syarat tertentu yang sudah diatur. "Jadi tidak sembarangan orang juga bisa menjadi khatib Jumat," tegasnya.

Syarat Khatib Jumat

Wacana sertifikasi khatib merupakan campur-tangan pemerintah terhadap umat Islam dalam urusan ibadah. Khotbah Jumat merupakan bagian dari prosesi shalat Jumat sehingga merupakan bagian dari iabadah mahdhah kaum Muslim.

Isu sertifikasi memunculkan kecurigaan pemerintah hendak mengendalikan semua aspek kehidupan umat Islam agar tidak "mengganggu" rezim penguasa.

Risalah Islam sudah jelas dan tegas mengatur syarat, kompetensi, atau kualifikasi khatib sehingga tak perlu lagi sertifikasi. 

Berdasarkan Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dan Fiqh Sunnah Sayyid Sabiq, syarat menjadi khotib Jumat a.l. pria Muslim dewasa (baligh), memahami syarat & rukun khotbah, durasi khotbahnya ringkas (tidak lama), serta bersemangat dalam penyampaian khotbah.

Khutbah Jumat hendaknya disampaikan secara ringkas dan padat, agar jamaah tidak merasa bosan, benci terhadap ilmu, dan tidak mau mendengar kebaikan. 

Rasulullah Saw selalu menjaga agar para sahabat tidak sampai merasa bosan dan jemu, seperti dinukil dalam kitab Shahihain (Sahih Al-Bukhari dan Sahih Muslim) dari Ibnu Mas’ud.

Imam Az-Zuhri berkata, “Apabila sebuah majelis terlalu panjang, maka setan akan mengambil bagian di dalamnya.”

Orang yang menjadi khatib Jumat juga harus mempunyai semangat, sebagaimana biasa dilaksanakan oleh Rasulullah Saw.

Jabir bin Abdullah menyampaikan bahwa Rasulullah saw jika berkhotbah, kedua matanya memerah, suaranya keras, dan semangatnya bangkit bagaikan seorang komandan perang yang mengatakan akan datangnya musuh di pagi hari atau sore hari (HR Muslim, Nasa’i, Abu Daud, dan Ahmad)

Rukun Khutbah Jum’at

1. Hamdalah (الحمد لله رب العالمين)

عن جابر رضى الله ان النبي صلى الله عليه وسلم خطب يوم الجمعة فحمد الله واثنى عليه

"Dari Jabir RA sesungguhnya Rasulullah SAW membaca khutbah hari jumat, lalu beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya."

2. Shalawat kepada Nabi Muhammad Saw (اللهم صلى على سيدنا محمد)

3. Membaca Syahadatain (اشهد ان لا اله الا الله واشهد ان محمدا رسول الله)

عن ابى هريرة رضى الله ان النبى صلى الله علىه وسلم قال : قال الله تعالى : وجعلت امتك لا يجوز لهم خطبة حتى يشهدواانك عبدى ورسولى

"Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Nabi Saw bersabda: Allah berfirman: Aku telah menjadikan umatku tidak sah melaksanakan khutbah hingga bersaksi bahwa engkau hamba-Ku dan rasul-Ku (HR Baihaqi)

4. Wasiat Takwa (اتقوا الله) atau pesan-pesan ketakwaan dengan mengulas ringkas sebuah tema yang memotivasi jamaah untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

Baca Juga: Makna Wasiat Takwa Khotbah Jumat

5. Membaca ayat Al-Quran pada salah satu khotbah.

عن جابر بن سمرة ان النبى صلى الله عليه وسلم كان فى الخطبة يقرأ ايات من القران يذكرالناس

"Jabir bin Samurah, bahwasanya Nabi SAW telah biasa membaca Al-Quran didalam khutbah jumat untuk mengingatkan orang" (HR Abu Dawud).

6. Doa untuk kaum Muslim di khutbah kedua (اللهم اغفرللمؤمنين والمؤمنات والمسلمين والمسلمات)

عن سمرة بن جندب ان النبى صلى الله علىه وسلم كان يستغفر للمؤمنىن والمؤمنات فى كل جمعة

"Dari Samurah bin Jundab RA bahwasanya Nabi Muhammad memintakan ampun bagi mukminin dan mukminat pada setiap shalat jumat."

Dalam kitab I’anatut Thaalibin dijelaskan, doa bagi kaum Muslim juga dianggap cukup (sah) dengan doa ringkas berupa lafadz “Rahimakumullah” (Semoga Allah senantiasa memberi kalian rahmat).

Demikian wacana sertifikasi khatib Jumat dikaitkan dengan syarat khotib dan rukun khotbah Jumat. Wallahu a'lam bish-shawabi. (www.risalahislam.com).*

Baca Juga:
1. Syarat Khotib dan Rukun Khotbah Jumat
2.  Kenapa Khotbah Jumat Suka Lama?

Manifesto Cyber Muslim: Jalan Dakwah dan Jihad di Media Internet

Manifesto Cyber Muslim
Manifesto Cyber Muslim: Jalan Dakwah dan Jihad di Media Internet.

Internet sudah menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari. Pergaulan di dunia maya bahkan lebih luas dan "heboh" dibandingkan dunia nyata.

Akhir-akhir ini terjadi semacam "ketegangan ideologis" antara dua kubu, kanan dan kiri, di negeri ini. Riak-riak kecil berupa bentrokan fisik antara dua kubu sudah kerap terjadi. Perang kata-kata, perang opini, bahkan perang hoax terjadi di media sosial dalam kondisi "panas".

Guna menyikapi kondisi negeri yang kian panas ini, Majelis Al Kauny Jakarta yang meluncurkan Komunitas Hafizh On The Street menggelar Kajian Bulanan bertema Cyber Muslim, Sabtu (21/1/2017), Pkl. 09.00-12.00 WIB, di Masjia At-Tin TMMI Jakarta.

Kajian bulanan diisi dengan peluncuran buku Cahaya di Langit Jakarta karya Pipiet Senja dan kajian tentang Cyber Muslim oleh praktisi media dari Bandung, Asep Syamsul M. Romli aka Kang Romel.

Dalam kesempatan itu, menurut informasi dari panitia, akan disampaikan Manifesto Cyber Muslim yang digagas Kang Romel yang intinya internet sebagai media dakwah dan jihad yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh umat Islam.

Berikut ini isi draft Manifesto Cyber Muslim sebagaimana didapatkan admin Risalah Islam dari panitia acara.

Manifesto Cyber Muslim


1. Literasi Media

Setiap Muslim wajib menguasai teknologi komunikasi dan informasi internet, melek media online, selektif dan kritis dan menerima informasi di internet, serta memiliki situs web pribadi (blog) dan akun media sosial untuk kepentingan dakwah dan menegakan citra positif Islam dan kaum Muslim.

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka (musuh-musuh Islam) kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu.“(QS Al-Anfal:60).

2. Bela Islam

Setiap Muslim wajib membela agama Allah SWT jika kaum anti-Islam terus berusaha menyerang atau memburukkan Islam dan kaum Muslim melalui media internet.

"Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup." (QS. Al-Baqarah: 217).

"Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai." (QS. Al-Taubah: 32).

Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,(QS. 22:39).

"Mengapa kamu tidak memerangi, orang-orang yang merusak sumpah (janjinya), padahal mereka telah keras untuk mengusir Rasul, dan mereka yang pertama kali memulai memerangi kamu. Mengapa kamu takut kepada mereka, padahal Allah-lah yang berhak untuk kamu takuti, jika kamu benar-benar orang-orang beriman." – (QS.9:13)

"Perangilah mereka, niscaya Allah akan menghancurkan mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman." (Q.S. At-Taubah:13-14)

Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penolong (agama) Allah sebagaimana `Isa ibnu Maryam telah berkata kepada pengikut-pengikutnya yang setia: “Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku (untuk menegakkan agama) Allah?” Pengikut-pengikut yang setia itu berkata: “Kamilah penolong-penolong agama Allah”. (As-Shaff:14)

“Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad : 7)

“Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha kuat lagi Maha perkasa,” (QS. Al Hajj : 40)


3. Dakwah Islam

Internet merupakan media dakwah. Dakwah Islam merupakan kewajiban setiap Muslim. Umat Islam wajib saling mengingatkan dalam kebenaran dan kesabaran.

“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 1-3).

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat. (QS. Ali Imran:104-105).

“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (QS. Fushshilat:33).

4. Prinsip Komunikasi Islam

Dalam berdakwah di internet atau media online, update status, menulis konten website, kaum Muslim berpedoman kepada prinsip komunikasi Islam, yakni
  1. Qaulan Sadida (QS. An-Nisa:9 --perkataan yang benar, faktual, tidak dusta, bukan hoax;
  2. Qaulan Baligha (QS. An-Nisa’: 63) – efektif, lugas, dan berdampak
  3. Qaulan Ma’rufa (QS Al-Baqarah: 235; QS. An- Nisa’: 5& 8; QS. Al-Ahzab: 32) -- pekataan yang baik, santun, tidak menyakiti
  4. Qaulan Karima (QS. Al-Isra’: 23) –perkataan yang mulia.
  5. Qaulan Layina (QS. Thaha: 44) --kata-kata yang lembut atau tidak kasar.
  6. Qaulan Maisura (QS. Al-Isra’: 28) -- perkataan yang mudah dipahami dan menyenangkan.

5. Aksi Cyber Muslim

Setiap Muslim membuat dan mengelola situs pribadi (blog) dan akun media sosial, terutama Facebook, Twitter, Instagram, dan Youtube, untuk dakwah dan bela Islam, minimal melakukan counter opini terhadap isu yang menista atau mencermarkan nama baik Islam dan kaum Muslim.

Dalam mengelola media internet tersebut, setiap Muslim berpedoman kepada prinsip komunikasi Islam --sebagaimana dalam poin keempat manifesto ini, serta dilengkapi pengetahuan dan keterampilan menulisan di media online yang ramah pengguna (user friendly) dan ramah mesin telusur (SEO Friendly), serta strategi media sosial.

Jika mengelola sebuah situs berita (media massa online), Cyber Muslim menaati etika internet (Netiket), Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), Kode Etik Jurnalistik, UU Pers, dan UU ITE yang selaras dengan Prinsip Komunikasi Islam.

Cyber Muslim harus saling mendukung, saling menautkan media online, like dan share informasi penting, like dan share akun-akun media sosial ulama dan lembaga Islam terpercaya, serta menyebarluaskan materi ceramah, pengajian, khotbah jumat, atau pesan-pesan dakwah Islam di blog dan akun media sosialnya, minimal dengan update status berupa terjemahan ayat Al-Quran dan hadits shahih.

Jakarta, 21 Januari 2017