Tampilkan postingan dengan label Puasa Ramadhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Puasa Ramadhan. Tampilkan semua postingan

Hadist Berbuka Dengan Yang Manis-Manis??


Entah sejak kapan mulai populer ungkapan “Berbukalah dengan yang manis“. Ada yang mengatakan sejak sebuah iklan produk minuman menggunakan tagline tersebut di bulan Ramadhan. Sampai-sampai sebagian (atau banyak) orang menganggap ungkapan ini sebagai hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam (!?!)

Yang jelas, tidak ada hadits yang berbunyi “Berbukalah dengan yang manis” atau semisalnya, atau yang mendekati makna itu. Baik dalam kitab hadits maupun kitab fiqih. Tidak ada sama sekali. Namun sayang sekali ungkapan ini disebar-sebarkan sebagai hadits oleh sebagian da’i dan juga public figure semisal para selebritis yang minim ilmu agama. Dan ini merupakan kesalahan yang sangat fatal. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam

من حدَّثَ عنِّي بحديثٍ وَهوَ يرى أنَّهُ كذِبٌ فَهوَ أحدُ الْكاذبينِ

“barangsiapa yang menyampaikan hadits dariku suatu hadits yang ia sangka bahwa itu dusta, maka ia salah satu dari dua pendusta” (HR. Muslim dalam Muqaddimah-nya).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

كَفَى بِالمَرْءِ إِثْمًا أنْ يُحَدِّثَ بكلِّ ما سمعَ

“cukuplah seseorang dikatakan pendusta ketika ia menyampaikan setiap apa yang ia dengar” (HR. Abu Daud 4992, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 2025)

Mengenai apa yang dimakan ketika berbuka sendiri sudah ada tuntunannya,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ

“biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berbuka puasa dengan ruthab sebelum shalat (Maghrib). Jika tidak ada ruthab (kurma muda) maka dengan tamr (kurma matang), jika tidak ada tamr maka beliau meneguk beberapa teguk air” (HR. Abu Daud 2356, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

Namun memang, sebagian ulama dari hadits ini meng-qiyas-kan kurma dengan makanan yang manis-manis. Taqiyuddin Al Hushni, penulis kitab Kifayatul Akhyar menukil pendapat Ar Rauyani yang menyatakan demikian:

وَيسْتَحب أَن يفْطر على تمر وَإِلَّا فعلى مَاء للْحَدِيث وَلِأَن الحلو يُقَوي وَالْمَاء يطهر وَقَالَ الرَّوْيَانِيّ إِن لم يجد التَّمْر فعلى حُلْو لِأَن الصَّوْم ينقص الْبَصَر وَالتَّمْر يردهُ فالحلو فِي مَعْنَاهُ

“dianjurkan berbuka dengan kurma atau jika tidak ada maka dengan air, berdasarkan hadits ini. karena yang manis-manis itu menguatkan tubuh dan air itu membersihkan tubuh. Ar Rauyani berkata: ‘kalau tidak ada kurma maka dengan yang manis-manis. karena puasa itu melemahkan pandangan dan kurma itu menguatkannya, dan yang manis-manis itu semakna dengan kurma'” (Kifayatul Akhyar, 200).

Namun pendapat ini perlu dikritisi karena:

    Nash hadits tidak mengisyaratkan illah secara tersirat maupun tersurat. Menetapkan sifat “manis” sebagai illah adalah ijtihad sebagian ulama, dan ini tidak disepakati.
    Kurma itu berkah. Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    ( إنَّ مِن الشجَرِ لما بَرَكَتُهُ كَبركةِ المسلمِ ) . فَظننتُ أنَّهُ يعني النخلةَ ، فأردتُ أنْ أقول : هي النخلةُ يا رسولَ الله ، ثم التَفتُّ فإذا أنا عاشِرُ عَشَرةٍ أنا أحْدَثهُم فسَكتُّ ، فقال النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : ( هيَ النَّخلَة )

    “Sesungguhnya ada pohon yang daunnya tidak berguguran, dan ia merupakan permisalan seorang muslim. Pohon apa itu?”. Aku (Ibnu Umar) menyangka yang dimaksud adalah pohon kurma. Namun aku enggan “wahai Rasulullah, itu adalah pohon kurma”, maka aku berpaling. Karena aku terlalu muda untuk bicara kepada mereka, jadi aku diam saja. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun memberitahu jawabannya: “Pohon tersebut adalah pohon kurma” (HR. Bukhari 131, Muslim 2811).

    Dalam kitab Sifat Shaumin Nabi fii Ramadhan (66) karya Syaikh Ali Al Halabi dan Syaikh Salim Al Hilali dikatakan: “ketahuilah wahai hamba Allah yang taat, bahwa kurma itu memiliki keberkahan-keberkahan yang khusus yang bisa mempengaruhi hati dan membersihkannya. Ini tidak diketahui kecuali oleh orang yang mengikuti sunnah”.

    Jika demikian makanan manis tidak bisa di-qiyas kan pada kurma, karena makanan manis biasa tidak memiliki keberkahan ini.
    Konsekuensi dari qiyas ini berarti jika tidak ada kurma maka yang lebih dulu dimakan adalah makanan manis, jika tidak ada makanan manis baru air. Sedangkan nash mengatakan jika tidak ada kurma maka berbuka dengan air. Walhasil, ini bertentangan dengan nash. Dan qiyas itu tidak boleh bertentangan dengan nash.

    Ketika menjelaskan syarat-syarat qiyas, diaantaranya Syaikh Muhammad Husain Al Jizani mengatakan: “syarat ke delapan: illah-nya tidak menyelisihi nash atau ijma’. Ini jika illah tersebut merupakan hasil istinbath” (Ushul Fiqh Inda Ahlis Sunnah, 194)
    Banyak ulama menjelaskan alasan mengapa Nabi berbuka dengan kurma dahulu yaitu karena kurma itu manis dan makanan manis itu menguatkan tubuh orang yang puasa. Ini dalam rangka menjelaskan hikmah bukan illah.

    Hikmah berbeda dengan illah, Syaikh Sa’ad bin Nashir As Syatsri mengatakan: “perbedaan antara illah dan hikmah: illah adalah washfun mundhabitun (sifat yang terukur dan jelas batasannya), sedangkan hikmah tidak selalu berupa washfun mundhabitun. Misalnya safar adalah illah untuk bolehnya meng-qashar shalat, sedangkan ‘menghilangkan kesulitan hamba’ ini adalah hikmah (dari meng-qashar)” (Muqaddimah fii Ilmi Maqashid As Syari’ah, 7).

Namun qiyas Ar Rauyani ini bukanlah qiyas fasid karena sifat “manis” ini masih termasuk sifat yang munasib li binaa-il hukmi (sifat yang cocok untuk dijadikan bahan pemutusan hukum), namun merupakan qiyas yang lemah.

Dan pendapat Ar Rauyani (yang merupakan ulama Syafi’iyah) dibantah oleh banyak ulama fiqih yang lain, termasuk para ulama dari kalangan Syafi’iyah sendiri. Ibnu Hajar Al Haitami mengatakan:

“فإن عجز” عن الثلاث “فبتمرة” أو رطبة يحصل له أصل السنة “فإن عجز” عن الرطب والتمر “فالماء” هو الذي يسن الفطر عليه دون غيره خلافًا للروياني حيث قدم عليه الحلو وذلك للخبر الصحيح المذكور

“[jika tidak ada] tiga tamr atau ruthab [maka dengan satu tamr] atau ruthab. Maka dengan ini tercapai pokok sunnah. [Jika tidak ada] ruthab dan tamr [maka dengan air]. Inilah yang disunnahkan dalam berbuka, bukan yang lainnya. Tidak sebagaimana pendapat Ar Rauyani yaitu ia mendahulukan makanan manis. Pendapat ini (didahulukannya kurma dan air) berdasarkan hadits shahih yang telah disebutkan” (Al Minhajul Qawiim, 1/252)

Zainuddin Al Malibari mengatakan:

قال الشيخان: لا شيء أفضل بعد التمر غير الماء فقول الروياني: الحلو أفضل من الماء ضعيف

“Syaikhan (An Nawawi dan Ar Rafi’i) mengatakan: ‘tidak ada yang lebih afdhal dari kurma selain air minum’. Maka pendapat Ar Rauyani bahwa makanan manis itu lebih afdhal dari air adalah pendapat yang lemah” (Fathul Mu’in, 1/274)

Dalam kitab Hasyiah Al Qalyubi Wa ‘Umairah (2/78) juga disebutkan:

قَوْلُهُ: (عَلَى تَمْرٍ) وَالْأَفْضَلُ كَوْنُهُ وَتْرًا وَكَوْنُهُ بِثَلَاثٍ فَأَكْثَرَ وَيُقَدِّمُ عَلَيْهِ الرُّطَبَ وَالْبُسْرَ وَالْعَجْوَةَ وَبَعْدَهُ مَاءُ زَمْزَمَ، ثُمَّ غَيْرُهُ، ثُمَّ الْحَلْوَاءُ بِالْمَدِّ خِلَافًا لِلرُّويَانِيِّ. وَيُقَدِّمُ اللَّبَنَ عَلَى الْعَسَلِ لِأَنَّهُ أَفْضَلُ مِنْهُ

“perkataan As Suyuthi: ‘dengan kurma’, menunjukkan bahwa yang afdhal berbuka dengan tamr yang jumlahnya ganjil, tiga atau lebih, dan yang lebih utama darinya adalah ruthab dan busr dan ajwah. Dan tingkatan setelah tamr adalah air zam-zam, baru yang lainnya, baru kemudian makanan manis sebagai tambahan. Tidak sebagaimana pendapatnya Ar Ruyani. Dan juga susu diutamakan dari pada madu karena susu lebih utama dari madu”.

Maka kesimpulannya:

    Tidak ada hadits “berbukalah dengan yang manis“.
    Tidak tepat mendahulukan berbuka dengan makanan manis ketika tidak ada kurma. Lebih salah lagi jika mendahulukan makanan manis padahal ada kurma. Yang sesuai sunnah Nabi adalah mendahulukan berbuka dengan kurma, jika tidak ada kurma maka dengan air minum. Adapun makanan manis sebagai tambahan saja, sehingga tetap didapatkan faidah makanan manis yaitu menguatkan fisik.

Wallahu a’lam.


Sumber: https://muslimah.or.id/6195-hadits-berbukalah-dengan-yang-manis.html

Sidang Isbat Awal Ramadan 1438 H Digelar Jumat 26 Mei 2017

Sidang Isbat Awal Ramadan 1438 H Digelar Jumat 26 Mei 2017
Sidang Isbat Awal Ramadan 1438 H Diprediksi Menetapkan Awal Puasa Jatuh Pada Hari Sabtu 27 Mei 2017.

ORMAS Islam Muhammadiyah menetapkan awal Ramadhan 1438 H jatuh pada hari Sabtu 27 Mei 2017. Kementerian Agama RI juga secara resmi sudah mengeluarkan Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1438 H.

Pemerintah baru akan menetapkan awal Ramadhan 1438 Hijriyah melalui sidang isbat (penetapan) awal dan akhir Ramadhan pada Jumat 26 Mei 2017. Kemungkinan hasil sidang isbat juga menetapkan awal Ramadhan jatuh pada hari Sabtu 27 Mei 2017.

Dilansir Liputan6, Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1438H/2017 M. Sidang akan digelar pada Jumat, 26 Mei 2017.

Melalui sidang isbat tersebut, Kemenag akan menetapkan waktu awal puasa Ramadhan tahun ini.

"Sidang isbat awal Ramadan akan dilaksanakan pada Jumat, 26 Mei 2017 M di Jakarta," kata Plt Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, usai rapat persiapan Itsbat Awal Ramadan 1438H di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Menurut Kamaruddin, sidang isbat awal Ramadhan 2017 akan dihadiri duta besar negara-negara sahabat, perwakilan DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), dan ormas-ormas Islam.

Selain itu, dalam sidang isbat penetapan awal Ramadhan ini juga akan hadir dari Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama, dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama.

Dijelaskan, proses sidang akan dimulai pukul 17.00 WIB dengan diawali pemaparan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama tentang posisi hilal menjelang awal Ramadan 1438H. Proses sidang isbat dijadwalkan berlangsung selepas salat Maghrib setelah adanya laporan hasil rukyatul hilal dari lokasi pemantauan.

"Hasil Rukyatul Hilal dan Data Hisab Posisi Hilal awal Ramadan 1438H akan dimusyawarahkan dalam sidang isbat untuk kemudian diambil keputusan penentuan awal Ramadan 1438H," terang Kamaruddin.

"Sidangnya tertutup, sebagaimana isbat awal Ramadan dan awal Syawal tahun lalu. Hasilnya disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers setelah sidang," sambung dia.

Kamaruddin menambahkan, Kementerian Agama akan menurunkan sejumlah pemantau hilal Ramadan 1438H di seluruh provinsi di Indonesia. Mereka berasal dari petugas Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam, serta instansi terkait setempat.

Sebelumnya, awal Ramdhan kemungkinan sama di kalangan ormas Islam, terutama NU dan Muhammadiyah. Dilansir Radar Pekalongan, penentuan awal puasa 1 Ramadan 1438 H (2017 Masehi) antara pemerintah dan dua ormas Islam terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadoyah, diprediksi akan sama, yakni jatuh pada 27 Mei mendatang.

Menurut Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan Dr H Ade Dedi Rohayana MAg, di sela-sela kegiatan Seminar Imsakiyah Ramadan 1438 H/2017 M di Pekalongan, Sabtu (6/5/2017), berdasarkan informasi dari para ahli, diperkirakan NU maupun Muhammadiyah akan sama penentuan 1 Ramadan 1438 Hijriyah, yakni tanggal 27 Mei mendatang.

"Tetapi memang untuk memastikannya, menunggu hasil rukyatul hilal,” katanya.

Penentuan jatuhnya awal puasa Ramadan yang berbarengan antara Muhammadiyah dan NU, bahkan diperkirakan tidak hanya akan sama untuk tahun ini saja. Diperkirakan sampai tahun 2022 mendatang kemungkinan besar penetapan 1 Ramadan akan sama. (www.risalahislam.com).*

Link: Panduan Puasa Ramadhan